Kaum muslimin di Indonesia sebagai umat mayoritas mempunyai hak secarakonstitusional untuk memperoleh jaminan pelayanan dalam produk halal. Oleh karenaitu, pemerintah berkewajiban menjamin dan memfasilitasi masyarakat dalammenjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yangterjamin kehalalannya.Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus proaktif dan harus aksi cepatatasi keresahan masyarakat karena beredarnya obat palsu dan obat-obatan yangberbahan haram salahsatunya adalah vaksin berbahan babi.Peredaran Obat palsu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat,Berdasarkan sidak dari kementrian kesehatan dan pihak Kepolisian menemukan vaksinpalsu yang melibatkan 14 Rumah sakit yang berlokasi di Kota Bekasi, CikarangKabupaten Bekasi, dan Jakarta.Obat palsu dengan kandungan bahan aktif yang benar namun dosis yang tidakmencapai standar akan membuat obat tersebut tidak bekerja maksimal. Hal ini memilikiefek pada setiap orang, tergantung pada kondisi penyakit yang dialami. Pada pasienkritis, efek ini dapat berakibat fatal karena tidak tercapainya target terapi. Berbedadengan konsumsi pada pasien yang sehat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020