Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan Perundang-undangan. Dengan begitu pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah harus benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga melaksanakan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ukuran keberhasilan penyelenggara pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan pihak penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai yang dibutuhkan dan diharapkan. Karena itulah perlunya pelayanan bagi masyarakat yang merupakan suatu tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan sebagai alat pemuas bagi masyarakat dan juga melaksanakan dan menjalankan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan faktor-faktor kepuasan masyarakat terhadap layanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pendekataan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif. Hasil uji hipotesis pertama, menyatakan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara kualitas pelayanan terhadap kepuasan pelanggan. Uji hipotesis kedua, juga mendapati hasil bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara kualitas pelayanan terhadap kepuasan pelanggan. Uji hipotesis ketiga, bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara kualitas pelayanan dan kinerja karyawan bersama-sama terhadap kepuasan pelanggan.
Copyrights © 2022