Kajian ini bertujuan mengetahui Implementasi kebijakan relaksasi penerbitan perizinan sehubungan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangkitkan usaha mikro kecil yang terpuruk akibat Pandemi Covid19. Subyek penelitian adalah UP PMPTSP Kecamatan Jagakarsa dalam proses penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dengan informan adalah petugas UP PMPTSP Kecamatan Jagakarsa dan UP PMPTSP Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Jagakarsa sejumlah 10 orang dipilih secara purposive. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan panduan wawancara yang diharapkan dapat melengkapi data yang dibutuhkan untuk menguji implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan relaksasi penerbitan perizinan pada masa covid-19 belum optimal karena belum memenuhi semua dimensi yang disyaratkan oleh George Edward III, yaitu Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Dalam pelaksanaanya juga terdapat beberapa hambatan terutama terkait situasi pandemi Covid-19.
Copyrights © 2024