Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang masih marak dan dinormalisasi di Indonesia. Catcalling dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan sumber hukum yang digunakan yaitu bahan pustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: pertama, pelecehan seksual secara verbal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ; kedua, korban kekerasan seksual secara verbal dapat melakukan upaya perlindungan hukum yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban seringkali mendapat stigma jika mereka memprovokasi catcalling dengan pakaian atau perilakunya. TIndakan ini berdampak pada pskikis korban yang merasa malu dan enggan melaporkan kejadian tersebut. Harapannya, dengan adanya dasar hukum ini, catcalling dapat dicegah dan korban tidak perlu merasa takut. Apabila terjadi catcalling, korban dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib Kata Kunci: Pelecehan seksual, tindak pidana catcalling, dasar hukum pelecehan verbal. Catcalling is a prevalent form of verbal harassment that is still rampant and normalized in Indonesia. Catcalling can happen anytime and anywhere. Therefore, this research employs a Normative Juridical approach, and the legal sources used are library materials. The approach used in this study is a legislative approach. Based on the research findings: firstly, verbal sexual harassment is regulated in Article 4 letter a of the Indonesian Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence; secondly, victims of verbal sexual violence can seek legal protection as stipulated in Article 5 of the Indonesian Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence, and Article 67 paragraph 2 of the Indonesian Law on Sexual Violence. Victims often face stigma if they are perceived to provoke catcalling through their clothing or behavior. Such actions impact the psychological well-being of the victims, leading to feelings of shame and reluctance to report the incidents. With the existence of this legal basis, it is hoped that catcalling can be prevented, and victims need not live in fear. In the event of catcalling, victims can report it to the relevant authorities. Keywords: Sexual harassment, catcalling, catcalling crime.
Copyrights © 2023