Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-udang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 22 menyatakan Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri yang sudah tentu hal tersebut melanggar syarat sahnya perkawinan dan dapat mengakibatkan adanya akibat hukum batalnya perkawinan. Tujuan dari penulis membuat artikel ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait dengan akibat hukum dari perkawinan sedarah atau incest dalam putusan nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap status anak yang lahir dari perkawinan sedarah atau incest. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian hukum yuridis normatif yakni pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini serta wawancara dengan narasumber yang digunakan sebagai data pelengkap. Konsep perkawinan sedarah tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan KUHPerdata Pasal 30, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 8. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. Pembatalan perkawinan tidak menjadi sebab berubahnya status hak waris anak, serta dalam hal pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan tetap membebankan kewajiban pemeliharaan kepada kedua orang tua nya secara seimbang. Perkawinan incest ini juga mengakibatkan seorang bapak dari perkawinan tersebut tidak dapat menjadi wali nikah dari anak perempuannya. Namun, berdasarkan putusan hakim pada putusan tersebut, akibat pembatalan perkawinan incest (sedarah) ini tidak berlaku surut bagi anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut. Akibat hukum dari hukum dari perkawinan sedarah ada pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang menyatakan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah (incest) diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Anak yang lahir dalam perkawinan sedarah dan kedua orangtuanya mengetahui adanya hubungan darah dalam perkawinan tersebut maka status hukum anak tidak berlaku surut. Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Sedarah (Incest), Status Hukum Anak.
Copyrights © 2024