Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Kajian Ilmu Hukum

E-Money Dalam Perpektif Hukum Syariah Islam

Zaini, Muhibuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2022

Abstract

E-money atau biasa disebut uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan penerbit. Metode yang digunakan dalam penilitian ini yaitu metode kualitatif yang dimaksud sebagai metode penilitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistika atau dalam bentuk hitungan lainnya. Pendekatan penilitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu dengan cara yang digunakan dalam penilitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka yang ada. Dalam penilitian ini diketahui bahwa penggunaan E-money berpengaruh positif terhadap pengeluaran konsumsi masyarakat. Hasil tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Dias (2001) ditinjau dari makroekonomi, adanya penggunaan E-money akan mendorong konsumsi dan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang pada gilirannya berpotensi mendorong aktivitas di sektor riil.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kajian Ilmu Hukum adalah jurnal hukum peer-review yang menyediakan forum untuk karya ilmiah tentang studi hukum. Jurnal ini menerbitkan makalah penelitian asli yang berkaitan dengan beberapa aspek dari penelitian hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum terbit 2 kali setahun pada bulan Januari dan ...