Penerapan ta’widh dalam pembiayaan kartu kredit syariah masih menimbulkan perdebatan dikalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya penetapan ta’widh ini sama halnya dengan riba yang dilarang. Namun di sisi lain, DSN-MUI memperbolehkan praktik ta’widh ini dengan mengeluarkan fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka. Penelitian ini bermaksud menganalisis metode yang dijadikan sandaran oleh kedua fatwa tersebut dan memberikan pandangan terkait penerapan ta’widh bagi nasabah pemegang kartu kredit syariah yang terlambat dalam membayar tagihannya. Pendapat yang memperbolehkan penerapan ta’widh mengedepankan metode istislahi. Sedangkan pendapat yang melarang penerapan ta’widh lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyaat) dalam mengeluarkan fatwa sehingga menutup berbagai kemungkinan yang dapat membuka pintu terjadinya riba.
Copyrights © 2020