Muhammad Adi Satria
STAI Ma'arif Jambi

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN TA’WIDH (GANTI RUGI) PADA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT SYARIAH Muhammad Adi Satria
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan ta’widh dalam pembiayaan kartu kredit syariah masih menimbulkan perdebatan dikalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya penetapan ta’widh ini sama halnya dengan riba yang dilarang. Namun di sisi lain, DSN-MUI memperbolehkan praktik ta’widh ini dengan mengeluarkan fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka. Penelitian ini bermaksud menganalisis metode yang dijadikan sandaran oleh kedua fatwa tersebut dan memberikan pandangan terkait penerapan ta’widh bagi nasabah pemegang kartu kredit syariah yang terlambat dalam membayar tagihannya. Pendapat yang memperbolehkan penerapan ta’widh mengedepankan metode istislahi. Sedangkan pendapat yang melarang penerapan ta’widh lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyaat) dalam mengeluarkan fatwa sehingga menutup berbagai kemungkinan yang dapat membuka pintu terjadinya riba.
POLEMIK RIBA PADA UANG ELEKTRONIK (E-MONEY): Tinjauan Akad dan Konsekuensi Hukum Anik Gita Yuana; Muhammad Adi Satria
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Financial Technologi (Fintech) merupakan bagian dari perkembangan dan kemajuan teknologi dibidang keuangan, salah satu produk layanan jasa keuangan adalah sistem pembayaran digital (e-payment) yang disebut dengan istilah uang elektronik (E-Money). Artikel ini mengkaji polemik yang terjadi di masyarakat mengenai isu riba yang terdapat di dalam transaksi E-money. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis E-Money dalam perspektif syariah Islam ditinjau dari akad yang terdapat pada E-Money serta konsekuensi dari setiap akad tersebut, khususnya akad yang terjadi antara pengguna dan penerbit. Kesimpulan dalam artikel ini bahwa polemik isu riba E-Money berasal dari adanya perbedaan pandangan masyarakat (baca: tokoh agama) dalam menilai jenis akad yang terjadi diantara pengguna dan penerbit, yaitu: akad sharf, ijarah, wadiah, dan qardh, yang masing-masing akad tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang menyertainya. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa akad yang terjadi adalah Qardh, sehingga isu riba terletak pada diskon dan reward point yang didapat pengguna yang dianggap manfaat atas suatu hutang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERPIDANA ANAK SERTA BENTUK PELANGGARAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN Muhammad Randhy Martadinata; Muhammad Adi Satria; Ahmadi Ahmadi
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak perempuan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal ini dipertegas dengan diratifikasinya Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againt Women (Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan). Ratifikasi merupakan langkah positif, namun demikian tindakan tersebut belumlah cukup untuk menjamin terpenuhinya hak – hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi. Langkah selanjutnya guna mejamin terpenuhinya hak – hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi adalah melakukan harmonisasi terhadap seluruh produk hukum dan kebijakan agar singkron dan senada dengan prinsip Konvensi. Harmonisasi perlu dilakuakan baik dalam konteks legislasi maupun perumusan kebijakan Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.