Nikah atau pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang sangat kuat‚ Mitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk mewujudkan tujuan itu, maka Islam memberikan tuntunan agar tidak terjadi perceraian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dan mengumpulkan data dengan cara, mengamati, wawancara, kemudian data yang didapat diolah dan dianlisis. Adapun hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor penyebab perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilatarbelakangi oleh dan salahsatunya adalah perselingkuhan, dan KDRT.
Copyrights © 2021