Muhammad Randhy Martadinata
STAI Ma'arif Jambi

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENEGAKKAN HUKUM Muhammad Randhy Martadinata
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi, fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa. Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan Negara-Negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia maupun Negara-Negara lainnya. Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis). Kedua perkembangan diatas, baik demokratisasi maupun globalisasi, menuntut redefinisi peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan, cepat atau lambat harus mengalami pergeseran peran dari posisi yang sebagai mengatur dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia usaha dan pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai cenderung menghambat perluasan aktivitas bisnis, harus mulai menyadari pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), harus mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku.
ASAS KEADILAN HUKUM PUTUSAN PERADILAN Muhammad Randhy Martadinata; Faisal Ahmadi
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum yang berjalan selama ini terkesan kuat masih berorientasi dalam bentuk keadilan prosedural yang sangat menekankan pada aspek regularitas dan penerapan formalitas legal semata, Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahir di ruang hampa. Kemanfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyarakat. Karena kalau kita berbicara tentang hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang terkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.
THE VALUE OF QIYAS IN ISLAMIC JURISPRUDENCE Faisal Ahmadi; Muhammad Randhy Martadinata
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

It is believed that Al-Qur’Én and Hadith are primary sources of Islamic law in determining law but Al-Qur’Én and Hadith are not codified as law. So, in determining law sometimes needs exegesis and certain method in determining law especially in new issue (furu’) that is not mentioned in Al-Qur’Én and Hadith. Qiyas is one of methodologies in determining or finding a new law besides both main sources of Islamic law. This article uses qualitative descriptive analysis. Researcher found that Majority of Ulama Scholars agree that Qiyas is one of some sources of Islamic law besides Al-Qur’Én, Hadith and Ijma’ (consensus).
FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA ANGKA PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI KOTA JAMBI Hasbi Hasbi; Faisal Ahmadi; Muhammad Randhy Martadinata
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah atau pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang sangat kuat‚ Mitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk mewujudkan tujuan itu, maka Islam memberikan tuntunan agar tidak terjadi perceraian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dan mengumpulkan data dengan cara, mengamati, wawancara, kemudian data yang didapat diolah dan dianlisis. Adapun hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor penyebab perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilatarbelakangi oleh dan salahsatunya adalah perselingkuhan, dan KDRT.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN KARENA DIPASIALA (PERJODOHAN) DALAM MASYARAKAT BUGIS WAJO: Studi Kasus di Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Yanuarti Husnatunnisa; Faisal Ahmadi; Muhammad Randhy Martadinata; Tamsir Tamsir
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis Wajo di Kelurahan Mendahara Ilir, pemilihan jodoh khususnya pemilihan wanita untuk menjadi calon istri bagi seorang laki-laki yang sudah dianggap mampu untuk menikah biasanya dilakukan oleh orang tua terutama ayah atau kerabatnya. Penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga para orang tua melaksanakan perkawinan karena Dipasiala dan bagaimana hukum Islam memandang persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif naratif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pemilihan jodoh bagi sang anak orang tua dianggap lebih berpengalaman dan mengetahui yang terbaik untuk sang anak. Kedua faktor yang mendorong orang tua untuk melakukan tradisi Dipasiala ini adalah faktor kebiasaan yang berlaku, faktor status sosial, faktor ekonomi, dan faktor hubungan kekeluargaan. Adapun pandangan hukum Islam terhadap tradisi perkawinan karena Dipasiala ini hukumnya adalah Mubah (boleh), selagi tidak ada hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERPIDANA ANAK SERTA BENTUK PELANGGARAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN Muhammad Randhy Martadinata; Muhammad Adi Satria; Ahmadi Ahmadi
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak perempuan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal ini dipertegas dengan diratifikasinya Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againt Women (Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan). Ratifikasi merupakan langkah positif, namun demikian tindakan tersebut belumlah cukup untuk menjamin terpenuhinya hak – hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi. Langkah selanjutnya guna mejamin terpenuhinya hak – hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi adalah melakukan harmonisasi terhadap seluruh produk hukum dan kebijakan agar singkron dan senada dengan prinsip Konvensi. Harmonisasi perlu dilakuakan baik dalam konteks legislasi maupun perumusan kebijakan Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.