Alat timbang menjadi instrumen yang wajib dimiliki oleh para pedagang disetiap pasar, khususnya yang menjual barang-barang yang harus ditimbang. Di berbagai pasar tradisional pada umumnya pedagang yang menggunakan alat timbang dengan berbagai jenis, seperti timbangan pegas, timbangan meja, timbangan digital dan timbangan rumah tangga. Alat-alat timbang yang digunakan tersebut harus terkalibrasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Namun tidak dipungkiri bahwa masih ditemukan beberapa pedagang masih menggunakan alat timbang yang tidak layak pakai, alat timbang yang tidak pernah ditera serta ditera ulang. Islam melalui hukum ekonomi syari’ah melarang manusia melakukan kebohongan, termasuk kebohongan dalam transaksi jual beli berbasis timbangan. Peringatan ini sangat aktual jika kita melihat berbagai kebohongan yang terjadi di kehidupan sehari-hari dalam praktek jual beli berbasis timbangan. Prilaku kecurangan dalam berdagang atau berbisnis, sering kali terjadi bukan saja terjadi antara penjual dan pembeli melainkan juga antara penjual dengan penjual karena sebagian pedagang hanyut dalam komoditi angka dan laba. Hampir-hampir mereka tidak pernah ingat akan keberadaan Allah SWT, kebesarannya, kekuasaannya, atau mengingat akhirat. Dalam Islam tujuan dari seseorang berdagang bukanlah semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan tetapi, untuk mendapatkan keberkahan. Keberkahan usaha adalah kemantapan dari usaha itu dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan di ridhoi Allah SWT
Copyrights © 2023