Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, disribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Prilaku kecurangan dalam jual beli sering sekali terjadi antara penjual dan pembeli dan sebaliknya karena sebagian hanyut dalam komoditi angka dan laba. Dalam Islam tujuan seseorang berdagang bukanlah semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan tetapi untuk mendapatkan keberkahan usaha adalah memantapkan dari usaha itu dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan di ridhai Allah SWT. Jual beli karet yang berlangsung di desa petanang kecamatan kumpeh kabupaten muaro jambi telah di praktikan menurut kebiasaan yang sudah berlaku sejak lama di tengah masyarakat. Penimbangan karet dilakukan satu minggu sekali atau sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Jual beli karet yang berlangsung di tengah masyarakat dibebani oleh potongan wajib. Selain itu, timbangan yang digunakan juga keakuratannya masih diragukan, hitungan berat dibawah 1 kg di bulatkan dan di anggap tidak ada serta menjadi milik pembeli (pengepul), hal ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun hingga saat ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem jual beli karet yang terjadi di Desa petanang kecamatan kumpeh kabupaten muaro jambi dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang potongan dalam timbangan yang dilakukan dalam jual beli karet. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jual beli karet yang mengandung unsur potongan dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dengan adanya praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan metode Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara, Analisis Domain, Analisis Taksonomi, Analisis Kompenensial. Berdasarkan hasil penelitian dapat di kemukakan bahwa praktik jual beli karet yang terjadi di desa petanang kecamatan kumpeh kabupaten muaro jambi, bahwa sudah menjadi tradisi beberapa pembeli melakukan jual beli dengan cara penerapan potongan dalam timbangan. Pihak pembeli melakukan hal tersebutdengan melihat kondisi karet. Potongan yang di terapkan oleh pembeli karetberkisar 10%-15%, setiap pembeli karet mempunyai ketatapan potongan timbanganyang berbeda-beda. Potongan dalam menimbang telah mendapatkan perhatiankhusus di dalam Al-Qur’an karena praktik seperti ini telah merampas hak oranglain. Selain itu, praktik seperti ini juga menimbulkan dampak yang besar karenamerugikan salah satu pihak dan jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalamIslam.
Copyrights © 2022