Penelitian ini dilatar belakangi suatu permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap pekerja migran indonesia yang masih belum terlaksana dengan baik, Peraturan lama yang kurang maksimal dalam melindungi pekerja migran Indonesia sehingga perlu adanya pembentukan peraturan perundangan yang baru, dan pada tahun 2017 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagai payung hukum yang baru bagi perlindungan pekerja migran disahkan. Fokus dan pertanyaan penelitian, yaitu: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum dari negara terhadap pekerja migran menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua, Bagaimana hal tersebut menurut Hukum Islam. Menggunakan metode penelitian hukum Islam normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekata filosofis. Hasil penelitian ini yaitu: pertama, perlindungan hukum Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migram Indonesia, meliputi: perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Dimulai dari para calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar hingga pulang kembali setelah bekerja di luar negeri. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terdiri dari 2 (dua) aspek yakni: aspek perlindungan hukum administratif dan aspek perlindungan hukum pidana. Kedua, Dalam Islam mengenai perlindungan pekerja migran harus memelihara hak-hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja/majikan. Bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan masing-masing individu dan Islam memposisikan pekerja/buruh mendapat tempat yang sangat tinggi sebagai seorang pekerja sebagaimana seorang majikan juga bekerja dengan mempekerjakannya.
Copyrights © 2022