Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum

Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Irwandi Samudra (Unknown)
Fachri Wahyudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2023

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetaui tindak pidana pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam KUHP pasal 49 ayat (2) bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan sendiri atau orang lain dari suatu tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Kesimpulan akhir dari skripsi ini ada dua: pertama pelaksanaan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) pada sistem peradilan pidana di Indonesia dijadikan sebagai alasan pembenar tetapi bukan dijadikan sebagai alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. kedua pelaksanaan noodweer exces dalam perspektif hukum pidana Islam disamakan dengan pembelaan yang sah (daf’u as-sail) yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari ancaman dan serangan yang dilakukan orang lain.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Wasatiyah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Wasatiyah adalah jurnal ilmiah dalam bidang hukum yang akan diterbitkan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif, Jambi. Jurnal Wasatiyah merupakan wadah para akademisi dan praktisi hukum untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan hukum ke ...