Dalam perjalanan Lampung ke Medan, di tempat pemberhentian bus ditemui kamar kecil yang didapati airnya yang kurang bersih digunakan untuk thaharah, dan sementara waktu shalat sudah masuk. Di lain hal persoalan penumpang mengenai debu yang baik yang dapat digunakan untuk bertayamum. Sehingga untuk menjawab boleh atau tidaknya penumpang melakukan tayamum untuk melaksanakan shalat fardhu Dan mengetahui debu yang baik yang dapat digunakan untuk tayamum. Untuk menjawab masalah tersebut penulis menggunakan pendekatan ushuli yaitu menganalisa pokok pokok persoalan dengan pendekatan dalil, yaitu menggunakan dalil al quran dan dalil hadist dan dikaitan dengan pendapat para ulama fiqih berkaitan dengan air yang tidak ditemukan dan debu dalam arti mencari tanah yang baik untuk melakukan tayamum. Hasil penelitian, Penggunaan tayamum dengan melihat sebab dibolehkannya tayamum yaitu sudah masuk waktu shalat dan air tidak ditemukan. Pemudik yang melakukan tayamum untuk shalat fardhu adalah boleh, jika tidak ditemukan air. Jika ia pemudik temukan air maka ia pemudik berwudhu’ dan debu yang suci adalah debu yang berada dipermukaan tanah, seperti diatas tanah disekitar tanah seperti rerumputan, pepohonan dan lain sebagainnya.
Copyrights © 2024