Kalangan minoritas dalam hal seksualitas yaitu Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) secara historis mengalami penindasan dalam bentuk pelecehan dan kekerasan, diskriminasi di berbagai bidang seperti pekerjaan, perumahan, akses ke pendidikan dan pelayanan manusia, dan hukum yang telah secara aktif melakukan diskriminasi terhadap mereka atau gagal untuk melindungi dasar mereka hak asasi manusia. Dengan layanan advokasi untuk membantu konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif, dengan memberi pendampingan konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan dan tindak kriminal. Konselor dapat memberikan dukungan-dukungan melalui advokasi siswa, pendidikan sebagai advokasi, advokasi sistem, dan advokasi sosial / politik. Fokus artikel ini ialah bagaimana strategi advokasi konselor terhadap isu keadilan sosial kaum LGBT, dengan: (a) menjelaskan tentang LGBT, (b) menguraikan isu keadilan sosial, (c) mendiskusikan bagaimana strategi advokasi konselor mengenai isu keadilan sosial terhadap kaum LGBT.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023