Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan ?, 2) Bagaimanakah Putusan MK tersebut ditinjau dari teori maslaẖah Muẖammad Saʻîd Ramaḏân al-Bûṯî ?, 3) Bagaimanakah Putusan MK tersebut ditinjau dari teori kesetaraan gender dalam Islam ?. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan batas minimal usia menikah pada putusan No 22/PUU-XV/2017 didasarkan pada: a) Terkait tindak diskriminasi; b) Aspek kesehatan; c) Aspek pendidikan; d) Terkait eksploitasi anak; e) Ketentuan minimal usia perkawinan di berbagai Negara; f) Tuntutan kebijakan terkait usia perkawinan. Kedua, ditinjau dari teori maslaẖah al-Bûṯî, maka putusan MK tentang penyamarataan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bukan merupakan suatu kemaslahatan, karena tidak memenuhi lima kriteria sesuatu dapat disebut maslaẖah. Ketiga, ditinjau dari teori kesetaraan gender dalam Islam maka dapat disimpulkan bahwa putusan MK juga tidak sesuai dengan teori tersebut, karena arti kesetaraan dalam Islam tidak harus sama rata akan tetapi lebih kepada pemenuhan hak-hak sesuai kadar kebutuhanya. Kata Kunci: Putusan MK, Pertimbangan Hukum Hakim, Maslaẖah, Gender.
Copyrights © 2022