Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan secara langsung di lokasi penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data terhimpun dianalisis menggunakan metode induktif dan metode deduktif, dengan langkah-langkah reduksi data, sajian data, penarikan simpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas ASN pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (2) Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dapat meningkatkan kapasitas ASN pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) kurangnya pemahaman dan komitmen pegawai mengenai pentingnya pengelolaan kinerja, keterbatasan SDM yang kompeten dalam melaksanakan pengelolaan kinerja, kurangnya sosialisasi dan pelatihan, budaya organisasi dan resistensi terhadap perubahan dari pegawai yang terbiasa dengan sistem lama dapat menjadi faktor-faktor penghambat Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
Copyrights © 2024