Suatu instansi pemerintah setidaknya harus memberikan perilaku pelayanan yang baik dan benar berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 pasal 34 dari dulu sampai sekarang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang baik dan memuaskan bagi masyarakat karena jika perilaku petugas dalam memberikan pelayanan berdasarkan undang-undang maka akan timbul kepuasan masyarakat dalam pelayanan. Namun dalam praktik nyata di lapangan di kantor Camat Sembawa, terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan undang-undang, seperti perilaku tidak adil dalam memberikan pelayanan, kurang profesionalnya dalam menyelesaikan surat menyurat, sehingga harus memakan waktu beberapa hari dalam penyelesaiannya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil analisis data yang diperoleh, bahwa pelaksanaan peraturan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 34, pada kantor camat Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin belum optimal, karena mengingat pada masa tersebut Dalam proses penyelesaian pelayanan publik, harus memakan waktu dalam proses penyelesaiannya, serta kurangnya ketelitian. dalam menyampaikan informasi perlengkapan berkas kepada masyarakat yang akan melaksanakan pelayanan publik yang mengakibatkan masyarakat memakan waktu lama dalam proses penyiapan berkas.Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan, dan Perilaku Pelayanan.
Copyrights © 2023