Tindak pidana tidak hanya terbatas pada pelaku yang sudah dewasa, namun juga dapat dilakukan oleh anak. Anak yang melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara Indonesia dengan Negara Filipina memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana anak yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia dengan Filipina dan upaya mengoptimalkan pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi kejahatan anak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan, yaitu di Indonesia menerapkan usia 12-18 tahun untuk pertanggungjawaban pidana anak dan pemberian hukuman berupa sanksi pidana atau tindakan, sedangkan Filipina menetapkan batas usia 15- 18 tahun dan mencakup tanggung jawab bersama orang tua dalam regulasinya. Adapun upaya yang dapat dilakukan negara Indonesia adalah dengan melakukan perluasan pertanggungjawaban pidana anak berupa menambahkan pengaturan tanggung jawab orang tua dalam pengaturan hukum pidana anak.
Copyrights © 2024