Wakaf merupakan tindakan penahanan, penyimpanan, atau larangan atas benda tertentu untuk tujuan menyedekahkan manfaatnya kepada umat Islam. Salah satu benda yang dapat diwakafkan adalah tanah. Namun, sengketa tanah wakaf seringkali muncul karena klaim atau pengambilalihan yang tidak sah, termasuk tuntutan dari ahli waris wakif untuk mengembalikan tanah wakaf tersebut. Pengadilan agama sebagai lembaga peradilan yang menangani perkara-perkara keluarga dan agama Islam, memiliki serangkaian proses termasuk mediasi untuk menyelesaikan perkara wakaf di mana melalui mediasi, diharapkan tercapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik mediasi di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi Pengadilan Agama dalam menjalankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Pengadilan Agama, dalam hal ini telah dilaksanakan penelitian di Pengadilan Agama Kupang, bahwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana tahap mediasi diawali dengan pengadilan yang mewajibkan jalur mediasi, kemudian untuk hasil mediasi sendiri bergantung pada kesepakatan para pihak. Namun, hal tersebut dipengaruhi oleh faktor pendukung dan faktor penghambat terselenggaranya mediasi yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Copyrights © 2024