Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Vol 3 No 02 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains

Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prank Terror Bom di Media Sosial

Akbar Sanjaya (Universitas Suryakancana)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Prank merupakan fenomena lazim di media sosial sekarang ini. Prank terror bom merupakan peristiwa dimana pelaku melakukan keusilan dengan menakut-nakuti korban dengan ancaman meledakkan bom di tempat si korban berada. Hal ini umumnya dilakukan melalui media sosial untuk menjaga anonimitas si pelaku. Prank terror bom merupakan kasus yang rancu dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana di dalam perbuatannya. Khususnya undang-undang mana yang dapat menjerat si pelaku, sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti bisa-tidaknya perbuatan prank terror bomb memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme dari segi pertanggungjawaban pidana dan bagaimana Upaya penegakkan hukum pemerintah kepada pelaku prank terror bomb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, prank terror bom tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme. Upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku prank terror bomb, dapat dilakukan secara preventif dan represif. Baik itu secara persuasif maupun dengan cara paksaan melalui jeratan pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhhws

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi ...