Makalah ini menyajikan analisis yuridis terhadap implementasi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian doktrinal, dengan mengkaji teks-teks hukum, kasus-kasus hukum, dan literatur sekunder untuk mengevaluasi kerangka kerja hukum dan penerapan praktisnya. Tema-tema utama yang dianalisis meliputi kerangka hukum, mekanisme penegakan hukum, efektivitas kelembagaan, kesadaran masyarakat, dan perspektif komparatif. Temuan-temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ditetapkan oleh UU No. 39 tahun 1999 cukup kuat dan selaras dengan standar hak asasi manusia internasional, implementasinya menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kelemahan institusional, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Analisis komparatif dengan yurisdiksi seperti India, Afrika Selatan, dan Filipina menyoroti praktik-praktik terbaik yang dapat diadaptasi ke dalam konteks Indonesia. Laporan ini diakhiri dengan rekomendasi untuk memperkuat Komnas HAM, mendorong independensi peradilan, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, meningkatkan kesadaran publik, dan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional untuk meningkatkan implementasi hukum hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2023