Penyerapan tenaga kerja erat kaitannya dengan upah minimum dan pertumbuhan ekonomi, kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan upah minimum pada setiap Kabupaten/Kota di Indonesia dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu tujuan dari pembangunan ekonomi, serta sebagai sebuah usaha dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mengarahkan pendapatan yang merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi juga mengalami fluktuasi di setiap tahunnya, hal ini juga bisa menjadi penentu apakah penyerapan tenaga kerja yang terserap dan tersedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi tahun 2013-2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minimum tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi, sementara itu pada variabel pertumbuhan ekonomi juga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi. Disisi lain nilai koefisien determinasi (R-square) sebesar 0,351241. Hal ini menunjukkan variabel upah minimum, pertumbuhan ekonomi mampu menjelaskan variabel penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi tahun 2013-2023 sebesar 35% sehingga dapat dikatakan bahwa 35% penyerapan tenaga kerja mampu dijelaskan oleh model, sedangkan 65% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak termasuk dalam model
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024