Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah
Vol. 10 No. 1 (2021): Ulumul Syar'i

Nafkah Keluarga Yang Suaminya Cacat (Studi Kasus RT. 11 Di Kelurahan Teritip Kecematan Balikpapan Timur)

Aziz Azhari (Unknown)
Muh. Zaim Azhar (Stis Hidayatullah)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2021

Abstract

Seorang suami berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama ikatan perkawinan masih berjalan dan seorang istri tidak durhaka kepada suami, baik itu berupa nafkah lahir dan nafkah batin. Keberadaan suami sangatlah dibutuhkan oleh sang istri untuk menjaga kehormatannya dan harga dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana nafkah keluarga yang suaminya cacat dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah keluarga yang suaminya cacat. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (file research). Setelah melalui beberapa analisis data, peneliti menyimpulkan bahwa keadaan suami yang cacat merupakan keadaan yang tidak pernah diinginkan oleh semua orang. sehingga kewajiban suami yang seharusnya menafkahi secara lahir dan batin untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tersebut menjadi terhalangi, karena keadaan suami yang cacat dan tidak bisa mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-harinya. Hakikatnya istri tidak wajib memberi nafkah, namun dalam keadaan tertentu istri dapat terlibat dalam mencari nafkah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa, kewajiban nafkah keluarga yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari suami, namun karena suaminya sakit atau cacat kemudian apabila para suami tidak mampu untuk menafkahi istri dan keluarganya, seperti nafkah disebabkan dia sakit atau cacat maka hal ini merupakan illat, yaitu suatu pengecualian syariat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

uls

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ulumul Syari: Jurnal Ilmu Ilmu Hukum dan Syariah is a peer-reviewed journal managed by LPPM STIS Hidayatullah Balikpapan. The scope of the Journal is in the field of Islamic Law Studies with the main topics focused on Akhwal Syahsiyah (Islamic Family Law), Muamalah (Sharia Economic Law), Jinayah ...