Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antropologi hukum terhadap kearifan lokal yang terjadi di Kabupaten Merangin. perilaku manusia baru kemudian mengetahui hukum yang akan diterapkan. Serta menekankan pendekatan sejarah yaitu mempelajari manusia melalui sejarah. Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipelihara oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara. Metode sejarah mempelajari perilaku manusia dan budaya hukum dari perspektif sejarah. Perkembangan ciri budaya merupakan awal dari budaya masyarakat. Budaya hukum, yaitu gagasan, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum. Antropologi hukum menyoroti kekhususan kajian hukum sebagai salah satu aspek budaya hukum di Kabupaten Merangin. Nilai-nilai budaya sebagai peradaban manusia merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi, karena kebudayaan manusia mempunyai peranan dalam menentukan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam mengatur dan menentukan jalan hidup serta berinteraksi dengan masyarakat, sehingga tatanan tersebut perlu dilestarikan, dan bersifat satu arah. Mendorong anggota masyarakat untuk melestarikan budaya yang merupakan aspek penting bagi pembangunan hukum.
Copyrights © 2023