Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara seperti yang dimuat dalam UUD 1945, Ombudsman memiliki perbedaan dengan lembaga pengawas lainnya yang terletak pada corporate culture. Lembaga Ombudsman dimanapun tidak diperbolehkan untuk menolak laporan masyarakat meskipun laporan tersebut lebih relevan dilayangkan kepada komisi lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif yang memfokuskan kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum, dan isi kaidah hukum positif dari Ombudsman. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terjadinya benturan kewenangan Ombudsman dengan lembaga lainnya yang mengakibatkan pelayanan publik menjadi terhambat, dan terkait hubungannya dengan lembaga lainya memiliki hubungan yang erat, namun secara konstitusional, keberadaan Ombudsman sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Dari penelitian ini dapat disimpukan bahwa kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik belum begitu kuat. Serta Ombudsman perlu dicantumkan pada konstitusi sehingga menjadikan Ombudsman semakin kuat dan Ombudsman membutuhkan kewenangan yang lebih yaitu bukan hanya sebatas Rekomendasi tetapi juga sanksi.
Copyrights © 2023