Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara Indonesia, dengan menggunakan Metode penelitian normatif yakni mempelajari hukum dan demokrasi dalam hal mengkaji hukum yang sudah ada dan yang dikehendaki. Pendekatan yang digunakan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan Perbandingan. Hasil penelitian yang didapat yaitu Pemahaman mendalam terhadap hukum dan proses peradilan pidana sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Peran asas kesalahan dan pembuktian yang cermat memastikan bahwa seseorang hanya dipidana jika benar-benar terbukti melakukan tindak pidana dengan unsur kesalahan. putusan 25/PID.B/2021/PN.BKO mencerminkan hasil dari pengkajian yuridis terhadap kasus pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ZA. Pemahaman dan penerapan ketentuan-ketentuan pasal dalam KUHP menjadi landasan utama dalam menjatuhkan pidana, sambil memperhatikan keadilan bagi korban.
Copyrights © 2023