Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan aspek etika dan hukum kesehatan. Masyarakat, pasien dan tenaga kesehatan (termasuk dokter) memiliki hak dan tanggung jawab yang diakui dan dihormati di RSUD Kol Abundjani Bangko. Sebagai metode penelitian digunakan metode penelitian normatif yang hasilnya sebagai berikut. Bahwa hak atas informasi dan persetujuan dokter dalam prosedur khusus (informed consent) harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien di RSUD Kol Abundjani Bangko. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa dokter menempati posisi yang dominan atau kuat dalam hubungan antara dokter dan pasien dibandingkan dengan posisi pasien atau keluarganya. Masyarakat selama ini beranggapan bahwa tujuan dari pelayanan kesehatan adalah harus menerima pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Pemahaman ini berlaku tidak hanya di masyarakat tetapi juga di kalangan petugas kesehatan. Masyarakat berdiri bersama mereka yang dirawat dan mereka harus tunduk pada kesaksian petugas kesehatan di RSUD Kol Abundjani Bangko. Partisipasi pasien dalam pengobatan mengarah pada peningkatan kesadaran dan perbaikan hasil pengobatan.
Copyrights © 2023