Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengakuan negara terhadap merk, dan dengan menggunakan studi secara normatif. Dari penulisan karya ilmiah diketahui bahwa Pengakuan negara terhadap merek yang digunakan dalam suatu perdagangan, di mana ada pemilikny, dalam aksi korporat ini kalau sikap orang itu bentuknya adalah konsolidasi, ataupun kalau misalnya sampai yang tidak beruntung perusahaannya ketika likuidasi pun ada nilainya, jadi kalau merek terdaftar itu masuk dalam komponen audit dan itu bisa dinilai dan bisa dijual. Selanjutnya pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan HKI terhadap orang/badan usaha, karena banyak aspek yang harus dilihat, seperti plagiasi, hal ini sangat sering terjadi, dan seakan solusinya hanya pada pengadilan, untuk itu menurut penulis hal yang harus dilakukan pertama adalah menata Kembali sistem pendaftaran HKI, dengan menerapkan sistem uji publik, artinya data-data yang diajukan harus ditampilkan pada khalayak, agar masyarakat dapat mengetahui ataupun membantah bahwa merk itu milik seseorang.
Copyrights © 2023