Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari Kuhp Dan Rancangan Kuhp Yang Terbaru dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara pidana. Spesifikasi penilitian dalam skripsi ini adalah penilitian bidang hukum yang berbentuk deskriptif, dengan mengambarkan secara terperinci tentang lahirnya mediasi penal dilihat dari kuhp dan rancangan kuhp yang terbaru. Dari latar belakang didapati hasil bahwa Mediasi penal yang telah dilakukan oleh Masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dan adanya aspirasi dari masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan, serta adanya potensi untuk bisa diakomodasi secara yuridis yakni dalam KUHP dan KUHAP maka hal tersebut merupakan suatu kajian yang menarik untuk diteliti, ditambah dengan bagaimana pengakuan masyarakat adat dari sisi HAM dan Masyarakat Desa. Penulis mengharapkan Aturan-aturan mengenai mediasi penal itu sendiri harus dapat memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai persidangan, untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terlibat
Copyrights © 2024