Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan komponen esensial dalam manajemen sumber daya manusia di sektor publik, bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja PNS secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian ini diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Penilaian kinerja PNS terdiri dari dua elemen utama: Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mengevaluasi pencapaian target kerja, serta penilaian perilaku kerja, yang menilai aspek-aspek seperti integritas, disiplin, dan orientasi pelayanan. Proses penilaian dilakukan secara periodik dan hasilnya berpengaruh signifikan terhadap perkembangan karier, seperti promosi, rotasi, pemberian penghargaan, atau sanksi. Meskipun peraturan telah mengatur secara rinci mekanisme penilaian, pelaksanaan di lapangan sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk subjektivitas penilai, ketidakjelasan indikator kinerja, serta kurangnya pemahaman dan keterampilan PNS dalam menyusun SKP. Hal ini dapat mengurangi efektivitas penilaian dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan langkah-langkah perbaikan seperti peningkatan kapasitas dan kompetensi PNS, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses penilaian. Penilaian prestasi kerja yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2024