Sanskara Hukum dan HAM
Vol. 2 No. 02 (2023): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)

Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara

Mario Agritama S W Madjid (Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)
Muh. Ilham Akbar (Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2023

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan negara perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara secara terbuka, bertanggung jawab dan berpedoman pada asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Tidak jarang penyalahgunaan wewenang terjadi yang berakibat pada kerugian keuangan negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal, Pertama, pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; Kedua, peran hukum administrasi negara sebagai instrument pencegahan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, kerugian keuangan negara karena kesalahan administratif maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Kedua, instrument hukum administrasi negara dapat berperan dalam mengatasi penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara melalui beberapa hal, yakni, penguatan public governance, menerapkan closed system birokrasi. dan penguatan APIP sebagai pengawas internal pemerintah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

shh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum ...