Penyelenggaraan pemerintahan negara perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara secara terbuka, bertanggung jawab dan berpedoman pada asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Tidak jarang penyalahgunaan wewenang terjadi yang berakibat pada kerugian keuangan negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal, Pertama, pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; Kedua, peran hukum administrasi negara sebagai instrument pencegahan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, kerugian keuangan negara karena kesalahan administratif maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Kedua, instrument hukum administrasi negara dapat berperan dalam mengatasi penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara melalui beberapa hal, yakni, penguatan public governance, menerapkan closed system birokrasi. dan penguatan APIP sebagai pengawas internal pemerintah.
Copyrights © 2023