Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih detail terkait bagaimana mekanisme penipuan online berbasis kerja paruh waktu dapat terjadi. Penelitian ini sangat penting dilakukan mengingat korban dari aktifitas penipuan ini sangat masif di masyarakat. Oleh sebab itu selain informasi tentang mekanisme penipuan online berbasis kerja paruh waktu, penelitian ini juga memberikan wawasan bagaimana upaya mencegah terjadinya tindak penipuan online berbasis kerja paruh waktu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini studi kasus. Studi kasus merupakan bagian dari jenis penelitian kualitatif yang bersifat menyelidiki sebuah fenomena tunggal yang terjadi di masyarakat. Selain melalui wawancara, untuk memperkaya literatur dalam penelitian ini juga dilakukan studi kepustakaan terkait modus penipuan online. Hasi dari penelitian ini menjelaskan bahwa Penipuan online berbasis kerja paruh waktu adalah bentuk penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum penipu melalui media sosial (whatsapp, facebook, telegram) dengan cara menigirimkan pesan berupa tawaran kerja mengatasnamakan perusahaan-perusahaan e-commerce besar untuk kemudian mendapatkan komisi/gaji. Terdapat dua belas langkah dalam proses penipuan online berbasis kerja paruh waktu dari mulai menerima pesan tawaran kerja, hingga permintaan deposit sejumlah uang secara terus menerus. Upaya tindak pencegahan penipuan online berbasis kerja paruh waktu salah satunya dapat dilakukan dengan memperkaya literasi digital masyarakat. Sebab pesatnya perkembangan teknologi digital wajib diimbangi oleh pemahaman literasi digital yang baik.
Copyrights © 2024