Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait pemberian hak restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana mekanisme permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana dan pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana, bagaimana implementasi penjatuhan restitusi terhadap anak korban tindak pidana dalam beberapa putusan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Hasil dari penelitian mengenai hak restitusi ditinjau dari pengaturan hukum terkait yaitu dari KUHAP, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2022, PP No. 7 Tahun 2018, PP No. 43 Tahun 2017 dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Mekanisme atau tata cara permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana dapat berdasarkan PP No. 7 Tahun 2018 dan/atau PP No. 43 Tahun 2017. Pemberian restitusi dapat berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan. Dalam perbandingan ketiga putusan hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar restitusi. Perbandingan putusan tersebut adalah terlihat bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan kerugian immateriil bagi korban
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023