Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan kriminalitas yang tentunya dilarang di Indonesia. Tindakan kejahatan yang satu ini diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab dan dampak dari pengedaran narkotika oleh pejabat negara. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah, antara lain: pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor terjadinya pengedaran narkotika yang melibatkan pejabat negara ini diakibatkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal, faktor internal yaitu adanya minat ingin mencoba untuk menyalahgunakan narkotika dan mengedarkannya dan faktor eksternal yaitu dengan faktor lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan serta tergiur dengan uang tambahan yang dihasilkan dari transaksi pengedaran narkotika.
Copyrights © 2022