The purpose of this research is to analyze in depth about the position of Ijma' Sukuti as the basis of something based on the views of Imam an-Nawawi al-Dimasqy and Imam an-Nabhani. This research is a qualitative research with a normative approach with the type of library study (Library Research), which is included in normative research. The sources of this research are various books, journal articles and other literature on Ijma' Sukuti. The method used in this research is descriptive qualitative with a juridical normative approach. To obtain the validity of the data in this study, the author uses the triangulation technique. The results of the study state that Imam An-Nawawi al-Dimasqy rejected Ijma' Sukuti this is because at one time some of the mujtahids expressed their opinions clearly regarding a case, either through a fatwa or a legal decision, and the rest of them did not respond to it, either an approval of the opinion that had been expressed or opposing the opinion to be a legal proposition.ABSTRAKTujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam tentang kedudukan Ijma’ Sukuti sebagai dasar hukum sesuatu berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi al-Dimasqy dan Imam an-Nabhani. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative dengan jenis studi pustaka (Library Research), yang termasuk ke dalam penelitian normatif. Adapun sumber penelitian ini adalah berbagai buku, artikel jurnal dan literatur lain tentang Ijma’ Sukuti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normative yuridis. Untuk memperoleh keabsahan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik triangulasi Hasil Penelitian menyatakan bahwa Imam An- Nawawi al-Dimasqy menolak Ijma’ sukuti hal ini karena suatu masa sebagian dari mujtahid mengemukakan pendapat mereka dengan jelas mengenai suatu kasus, baik melalui fatwa atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak memberikan tanggapan terhadap hal tersebut, baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau menentang pendapat itu menjadi dalil hukum.
Copyrights © 2022