Perkembangan Radikalisme di Indonesia membuat Pemerintah ikut campur dalam pengaturannya khususnya pada aspek Pertanggungjawaban Pidana dengan harapan bisa melindungi Pancasila sebagai Ideologi dalam satu Negara, untuk itu segala upaya Deradikalisasi disusun dengan berbagai cara dan Model Pertanggungjawaban Pidana diatur lebih lanjut dalam aturan Hukum pidana. Penulisan Artikel ini menggunakan Metode secara Normatif dimana dalam penulisan ini melakukan penelusuran kepustakaan dengan memakai Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu beranjak dari aturan Hukum yang ada dan membangun suatu konsep dari Pandangan-pandangan atau doktrin yang berkembang dalam Ilmu Hukum juga penulisan ini memakai Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yaitu dengan melakukan pendekatan dari berbagai Regulasi. Output dalam penulisan ini yaitu model Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP terbaru memunculkan polemik dikarenakan Delik yang dirumuskan khususnya Kejahatan terhadap Ideologi Negara masih memakai konsep lama dalam pengaturannya dan pengaturan dengan konsep lama tersebut sudah pernah dicabut, yang kedua Badan Pembinaan Ideologi Negara perlu memperluas tugasnya dalam membina warga negara, bukan saja bertanggungjawab terhadap presiden atas tugas-tugasnya akan tetapi BPIP perlu juga mengontrol arah kebijakan presiden dan jajarannya, karena peranan BPIP dalam hal itu sangat dibutuhkan mengingat persoalan Pancasila menyangkut hal Ihwal warga negaranya sehingga segala macam bentuk kebijakan terkait dengan negara dan warga negaranya yang bertolak belakang dengan Pancasila dapat diawasi dan ditindaki secara langsung oleh BPIP.
Copyrights © 2023