Trading Forex banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi mendapatkan keuntungan dengan modus operandi yang beragam. Hal tersebut digambarkan oleh salah satu putusan pengadilan atas kasus investasi forex illegal, seperti pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT.BDG atas kasus trading forex/binary option oleh Doni Salmanan. Menjadi permasalahan dalam putusan tersebut ketika semua asset hasil kejahatan Doni Salmanan dirampas untuk negara. Mekanisme pengembalian asset hasil kejahatan di Indonesia masih belum memberikan keadilan bagi korban yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan menawarkan gagasan agar konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture diterapkan dalam pemulihan kerugian korban investasi forex illegal. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis bahan hukum secara perskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture memiliki beberapa kelemahan akan tetapi konsep ini memilki banyak keunggulan yang mampu memberikan pemulihan kepada korban yang dirugikan akibat adanya investasi forex illegal secara berkeadilan. Penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture perlu dibarengi dengan regulasi khusus, political will institusi, sosialisasi, adanya traktat serta perlu dibentuk badan khusus seperti Satuan Tugas Penanganan Aset Tindak Pidana (Satgas PATP)
Copyrights © 2023