Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan tidak boleh merokok atau kegiatan yang memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan produk tembakau. Fasilitas pelayanan kesehatan termasuk tempat atau gedung tertutup sampai batas pagar terluar sehingga dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok. (PKRS) Tahun 2022, ditemukan pelanggaran KTR di balai bengong, parkir bawah, area kamar jenazah, selasar gedung C, ditemukan banyak puntung rokok, dan tercium bau asap rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya berdasarkan pada aspek input, process, dan output. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling sebanyak tujuh informan, meliputi Kepala Instalasi PKRS, Koordinator Edukasi, Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Mutu, Koordinator Satpam, pedagang kantin, dan dua orang pengunjung rumah sakit. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam aspek input, telah memadai dan pengalokasian dana belum dapat dipastikan adanya anggaran. Dalam aspek process, pengawasan di lapangan belum maksimal dan masih terdapat pelanggaran KTR. Serta dalam aspek output, diketahui bahwa Perda KTR masih belum ditegakkan secara maksimal dan penerapan sanksi belum sesuai ketentuan pidana pada Perda yaitu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta), dimana sanksi hanya berupa pembinaan dan teguran saja. Kesimpulan dari penelitian ini, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, baik dari aspek input, process, dan output. Diharapkan Manajemen RSUD Wangaya dapat meningkatkan pengawasan KTR dan menegakan sanksi.
Copyrights © 2024