Undang-undang perlindungan konsumen berperan penting dalam melindungi konsumen yang rentan dan menyelaraskan hak-hak mereka dengan kewajiban yang harus mereka bayar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan filosofis penting bagi perlindungan konsumen. UUPK menekankan pentingnya penguatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mereka sendiri, serta mengedepankan sikap bertanggung jawab para pelaku ekonomi. Pencantuman klausul baku dalam kontrak antara pelaku ekonomi seperti PT Asuransi Bumi Putera Muda dengan konsumen seringkali menjadi perhatian karena dapat melanggar klausul yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dapat menyebabkan kontrak menjadi batal dan mungkin dapat dibatalkan. Pasal 18 UUPK mengatur tentang larangan pencantuman klausul baku yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Larangan tersebut mencakup istilah-istilah baku yang sulit diidentifikasi atau tidak terbaca dengan jelas, serta istilah-istilah yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemberlakuan klausul baku yang melanggar ketentuan UUPK dapat membahayakan kedudukan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan dagang. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan tertuang dalam Pasal 19 UUPK.
Copyrights © 2024