Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik Pada Kasus Penagihan Fiktif Devy Widya Arum; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 2 (2024): Februari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan informasi dan transaksi elektronik merupakan tindakan kriminal yang terkait dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir. Salah satu bentuknya adalah penagihan fiktif, sebuah kejahatan yang memiliki dampak serius. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam terhadap perilaku pidana dengan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. Data dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst menangani kasus penagihan fiktif yang melibatkan individu berinisial ML dan S, serta saksi berinisial K. Analisis kasus ini menggambarkan bahwa terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik, sejalan dengan dakwaan pertama, dan hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, didasarkan pada bukti surat, keterangan saksi, dan barang bukti yang mendukung dakwaan. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan penagihan fiktif di Indonesia.
ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DICANTUMKANNYA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN Devy Widya Arum; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang perlindungan konsumen berperan penting dalam melindungi konsumen yang rentan dan menyelaraskan hak-hak mereka dengan kewajiban yang harus mereka bayar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan filosofis penting bagi perlindungan konsumen. UUPK menekankan pentingnya penguatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mereka sendiri, serta mengedepankan sikap bertanggung jawab para pelaku ekonomi. Pencantuman klausul baku dalam kontrak antara pelaku ekonomi seperti PT Asuransi Bumi Putera Muda dengan konsumen seringkali menjadi perhatian karena dapat melanggar klausul yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dapat menyebabkan kontrak menjadi batal dan mungkin dapat dibatalkan. Pasal 18 UUPK mengatur tentang larangan pencantuman klausul baku yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Larangan tersebut mencakup istilah-istilah baku yang sulit diidentifikasi atau tidak terbaca dengan jelas, serta istilah-istilah yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemberlakuan klausul baku yang melanggar ketentuan UUPK dapat membahayakan kedudukan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan dagang. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan tertuang dalam Pasal 19 UUPK.