Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024

PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PEGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM

Marusaha Simarmata (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2024

Abstract

Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, menyebutkan bahwa, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Peranan Kepolisian melakukan berbagai tugas dalam menanggulangi penggunaan senjata Api melawan hukum baik penyelidikan, penyidikan dan pengawasan terhadap senjata api legal maupun ilegal, dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana pengaruh-pengaruh yang timbul dalam masyarakat akibat dari penyalahgunaan senjata api tersebut. Adapun bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat dengan cara melakukan tindakan represif dan preventif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...