Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

INTEGRASI HUKUM DAN KEDOKTERAN FORENSIK: MENYONGSONG KEADILAN MELALUI BUKTI MEDIS DALAM PROSES HUKUM Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integrasi antara hukum dan kedokteran forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan modern. Kedokteran forensik berfungsi sebagai penyedia bukti medis yang objektif, akurat, dan tidak terbantahkan yang dapat mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa hukum, seperti pembunuhan, kecelakaan, tindak kekerasan, dan penyalahgunaan obat terlarang. Dalam proses peradilan, bukti medis yang dihasilkan dari pemeriksaan forensik dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang penyebab kematian, waktu kematian, dan kondisi tubuh korban yang dapat membantu dalam identifikasi pelaku atau mengungkapkan detail-detail kejadian hukum yang sangat penting. Meskipun kedokteran forensik memainkan peran vital, tantangan yang muncul termasuk kesenjangan pemahaman antara ahli medis dan praktisi hukum, ketidaksesuaian prosedur yang diterapkan antar lembaga forensik, serta keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. Hal ini sering kali memengaruhi kualitas dan kredibilitas bukti medis dalam proses pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kolaborasi antara hukum dan kedokteran forensik melalui pelatihan bersama, standarisasi prosedur, dan peningkatan kapasitas fasilitas serta sumber daya manusia dalam kedokteran forensik. Dengan demikian, integrasi yang lebih baik antara kedokteran forensik dan sistem hukum akan membuka jalan bagi tercapainya keadilan yang lebih objektif, akurat, dan transparan dalam sistem peradilan.
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kontrak Kerja yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan Ratna Dewi; Marusaha Simarmata; Rahul Kristian Sitompul; Nofianus Elu; Tota Roganda Siahaan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum ketenagakerjaan sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, meliputi pengaturan, tugas, dan pengupahan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berfungsi sebagai kerangka hukum konkrit yang menjamin hak pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan hak atas pekerjaan yang layak. Suatu hubungan kerja yang mengikat secara hukum dan bercirikan perjanjian kerja, upah, tugas tertentu, dan perintah, diformalkan melalui kontrak kerja. Kontrak-kontrak ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, konflik seringkali muncul ketika klausul-klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang, khususnya mengenai upah, cuti, dan jaminan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dapat terjamin ketika kontrak kerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini menyoroti bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas kontrak kerja adalah kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melalui perundingan, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial
ANALISIS KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS DI INDONESIA: STUDI KASUS PADA KASUS KORUPSI DI SEKTOR PUBLIK Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas analisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana ekonomi khusus, terutama kasus korupsi di sektor publik, yang telah berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peran lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Studi ini juga menganalisis berbagai bentuk dan karakteristik tindak pidana korupsi di sektor publik, termasuk suap, penggelapan, dan nepotisme yang sering terjadi di berbagai proyek pemerintah dan alokasi anggaran publik. Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk memberantas korupsi, penelitian ini menemukan bahwa hambatan politik, budaya, serta keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan sering kali menghambat efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pemberantasan korupsi, yang melibatkan peningkatan koordinasi antar lembaga, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
ANALISIS TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM PUTUSAN NOMOR 589/PDT.G/2021/PN.JKT.BRT: IMPLIKASI HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Ini Mengkaji Putusan Nomor 589/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, Yang Berfokus Pada Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Ekonomi, Serta Dampak Sosial Dan Ekonominya. Dengan Pendekatan Empiris, Studi Ini Mengeksplorasi Dinamika Hukum Dan Keadilan Sosial Yang Terwujud Melalui Proses Peradilan. Analisis Menunjukkan Bahwa Tantangan Utama Dalam Kasus Ini Mencakup Kompleksitas Bukti, Kurangnya Sumber Daya Hukum, Dan Interpretasi Undang-Undang Yang Berbeda. Penelitian Ini Juga Menyoroti Pentingnya Pengadilan Untuk Tidak Hanya Menegakkan Hukum, Tetapi Juga Memastikan Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat. Hasilnya Memberikan Rekomendasi Strategis Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Dalam Menangani Kasus Ekonomi Yang Semakin Kompleks Di Era Globalisasi.
Analisis Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pencatatan Palsu Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Di BPD NTT Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik pencatatan palsu dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT merupakan tindak pidana yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum dan sanksi terhadap pelaku. Melalui pendekatan normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa pencatatan palsu sering kali melibatkan kolusi antara pegawai bank dan debitur, yang mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi lembaga perbankan. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi dengan bank. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan praktik pencatatan palsu dapat diminimalisir, sehingga sektor perbankan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel.
PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PEGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, menyebutkan bahwa, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Peranan Kepolisian melakukan berbagai tugas dalam menanggulangi penggunaan senjata Api melawan hukum baik penyelidikan, penyidikan dan pengawasan terhadap senjata api legal maupun ilegal, dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana pengaruh-pengaruh yang timbul dalam masyarakat akibat dari penyalahgunaan senjata api tersebut. Adapun bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat dengan cara melakukan tindakan represif dan preventif.
KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA Marusaha Simarmata; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. KPBU dilaksanakan melalui 3 tahapan yang terdiri dari Tahap Perencanaan Proyek KPBU, Tahap Penyiapan Proyek KPBU, dan Tahap Transaksi Proyek KPBU. Tahapan Perencanaan KPBU terdiri dari Identifikasi dan Penetapan KPBU dan Penganggaran KPBU yang menghasilakan output berupa daftar usulan rencana KPBU dan daftar rencana penganggaran KPBU. Tahapan Penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Negara/Kepala Daerah selaku PJPK melakukan penyiapan KPBU dan dapat dilakukan bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan bersama, yang menghasilkan paling kurang meliputi prastudi kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan masyarakat, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan Pengadaan tanah untuk KPBU. Tahapan terakhir adalah Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU. Transaksi KPBU meliputi Pengadaaan Badan Usaha Pelaksana KPBU, Penandatanganan Perjanjian KPBU, Pemenuhan Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.