Didalam KUHP yang disebut dengan tindak pidana terhadap tubuh disebut dengan penganiayaan, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai “perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain. fakta baru dari kasus penganiayaan terhadap Balita anak Selebgram Aghnia Punjabi, balita dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Diketahui bila balita berusia 3,5 tahun yang biasa dipanggil Baby C itu mengalami penganiayaan sekitar satu jam. Itu terjadi Kamis pagi 28/3/2024. Dimulai sekitar pukul 04.18 sampai 05.00. Pelakunya adalah Indah Permatasari, 27, baby sitter yang sudah mengasuh Baby C selama setahun belakangan. Perempuan asal Bojonegoro itu diduga kesal karena Baby C menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran. Tersangka kemudian memukul korban menggunakan buku setebal 4 cm. Dia juga menindih dan memukuli korban lagi. Akibat perlakuan Indah, Baby C mengalami mata bengkak sebelah kiri. Kedua telinganya juga mengalami luka gores. Bagian keningnya tampak bengkak bekas dipukul. Kasus Penganiayaan terhadap korban anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh Indah Permata Sari,, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Copyrights © 2024