Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PEMANFAATAN TEKNOLOGI DNA FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI ILMIAH DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan teknologi DNA forensik sebagai alat bukti ilmiah dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan semakin penting dalam mendukung sistem peradilan pidana di Indonesia. Teknologi ini memberikan bukti yang kuat dan objektif, yang memungkinkan pembuktian yang lebih akurat dalam proses peradilan. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, biaya yang tinggi, dan kurangnya regulasi yang jelas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan dan tantangan penggunaan teknologi DNA forensik di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan pemanfaatannya
DAMPAK TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS TERHADAP INVESTASI ASING: ANALISIS KASUS KEJAHATAN KORPORASI DI SEKTOR INDUSTRI Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana ekonomi khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi pasar memiliki dampak luas yang mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia serta menciptakan citra negatif bagi iklim investasi asing. Tindak pidana ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi, mengurangi daya tarik investasi, serta menghambat masuknya modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional. Kejahatan korporasi di sektor industri menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan regulasi, yang memengaruhi kepercayaan investor asing. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan regulasi serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk menanggulangi kejahatan korporasi, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang aman, stabil, dan kondusif bagi investasi.
MENGUNGKAP JARINGAN KORUPSI: ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS-TPK/2024 Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah di Indonesia. Dalam konteks ini, Putusan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024 menjadi penting untuk dianalisis, karena mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan individu dalam jaringan yang lebih luas. Kasus ini menunjukkan kolusi antara berbagai aktor dari sektor publik dan swasta, sehingga pemahaman mendalam tentang pola-pola korupsi yang ada sangat diperlukan untuk merumuskan strategi pemberantasan yang lebih efektif. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang skala dan dampak dari tindak pidana korupsi, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat dan berkelanjutan.
MENGANALISIS KASUS PENGANIAYAAN BALITA ANAK SELEBGRAM AGHINA PUNJABI Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam KUHP yang disebut dengan tindak pidana terhadap tubuh disebut dengan penganiayaan, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai “perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain. fakta baru dari kasus penganiayaan terhadap Balita anak Selebgram Aghnia Punjabi, balita dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Diketahui bila balita berusia 3,5 tahun yang biasa dipanggil Baby C itu mengalami penganiayaan sekitar satu jam. Itu terjadi Kamis pagi 28/3/2024. Dimulai sekitar pukul 04.18 sampai 05.00. Pelakunya adalah Indah Permatasari, 27, baby sitter yang sudah mengasuh Baby C selama setahun belakangan. Perempuan asal Bojonegoro itu diduga kesal karena Baby C menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran. Tersangka kemudian memukul korban menggunakan buku setebal 4 cm. Dia juga menindih dan memukuli korban lagi. Akibat perlakuan Indah, Baby C mengalami mata bengkak sebelah kiri. Kedua telinganya juga mengalami luka gores. Bagian keningnya tampak bengkak bekas dipukul. Kasus Penganiayaan terhadap korban anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh Indah Permata Sari,, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Peran Ojk Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi: Evaluasi Penyelesaian 127 Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan Dan Pasar Modal Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya dalam penyelesaian 127 berkas perkara yang melibatkan sektor perbankan dan pasar modal. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, sektor ekonomi menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya kasus tindak pidana ekonomi, seperti penipuan dan pencucian uang. OJK sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menangani pelanggaran ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku dan praktik penegakan hukum oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah menangani sejumlah berkas perkara, terdapat kendala dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kompleksitas kasus yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja OJK dalam penegakan hukum, termasuk penguatan kerjasama dengan lembaga lain dan peningkatan partisipasi masyarakat.