Viktomologi, sebagai cabang ilmu yang mempelajari korban kejahatan, telah menjadi topik penting dalam konteks sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peran viktomologi dalam memperbaiki proses peradilan pidana dengan fokus pada perlindungan dan kepentingan korban. Melalui pendekatan kualitatif, kami menganalisis konsep viktomologi dan hubungannya dengan sistem peradilan pidana, serta menerapkan teori-teori terkait viktomologi dalam konteks hukum pidana. Studi ini menyoroti perlunya perlindungan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam penerapan hukuman terhadap pelaku kejahatan dengan mempertimbangkan kepentingan korban. Dengan menggunakan studi kasus yang relevan, kami menganalisis bagaimana pengadilan mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak korban dalam putusan mereka. Hasilnya menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang viktomologi dapat memperbaiki keadilan dalam sistem peradilan pidana, dengan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap korban dalam proses peradilan. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip viktomologi, seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak korban di kalangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi para pemangku kepentingan hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan.
Copyrights © 2024