Peraturan yang dipakai saat ini jika terjadi kekerasan seksual terjadi terhadap perempuan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 281 sampai dengan Pasal 299). Salah satunya yaitu Pasal 289 KUHP yang mengatur bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”. Mario Dandy dinyatakan bersalah karena sengaja dan berencana ikut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1), sehingga ia dijatuhi hukuman penjara selama dua belas tahun. Bukan hanya perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora , Mario Dandy juga terjerat kasus pencabulan/Pelecehan terhadap mantan kekasihnya, Agnes. Untuk menangani dugaan pencabulan ini Mario Dandi dikenakan Pasal yakni, Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Copyrights © 2024