Tingkat kejahatan merupakan salah satu aspek kunci yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan nasional. Tercipta dan terpenuhinya keamanan akan membangun suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi dan sosial. Pandemi covid-19 telah mengubah dunia secara mendasar dan tentu saja memengaruhi perilaku masyarakat termasuk kemungkinan terjadinya kejahatan dan penyimpangan. Pada masa pandemi covid-19, beberapa negara mencatat terdapat penurunan kejahatan, akan tetapi terdapat beberapa catatan bagi kejahatan jalanan, kekerasan rumah tangga serta kejahatan cyber yang justru jumlahnya meningkat. Penyebabnya tidak lain karena banyaknya korban PHK dan pembebasan narapidana oleh pemerintah terkait penyebaran covid-19. Fokus pengkajian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan selama masa pandemi covid-19, serta penanggulangannya, yang dilakukan dengan menggunakan perspektif kriminologi, serta melihat fungsi Polri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukan bahwa selain terdapat beberapa faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan serta kendala-kendala dalam menemukan penyebab terjadinya kejahatan secara jelas, diperlukan suatu konsep atau sistem yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan melibatkan berbagai macam elemen negara termasuk warga negara.
Copyrights © 2024