Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANTANGAN DAN PELUANG DALAM TRANSFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ERA INDUSTRI 4.0 Ratna Dewi; Regita Citrazalzabilla; Vincentia Audia Kirana Putri; Alfiah Aulia; Ayu Lestari
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum ketenagakerjaan merupakan landasan penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya di era Industri 4.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi cepat seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan big data. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan peluang transformasi hukum ketenagakerjaan di era ini dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini belum mampu mengakomodasi dinamika baru seperti gic economy dan kerja jarak jauh, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih fleksibel dan adaptif. Transformasi hukum ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak pekerja tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui penggunaan teknologi dalam manajemen sumber daya manusia dan pelatihan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang adil dan inklusif. Dengan regulasi yang adaptif, perusahaan dapat mengoptimalkan proses rekrutmen, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. Penelitian ini memberikan panduan bagi peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era Industri 4.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL Vincentia Audia Kirana Putri; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atau kejahatan dalam transaksi pasar modal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi pasar modal. Metode penulisan jurnal menggunakan penelitian normative dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995tentang pasar modal, pendekatan fakta menalaah menyinggung praktik modal di Indonesia dan pendekatan analisis konsep pendekatan bagian analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Perlindungan hukum kepada badan pengawas pasar modal pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan bahwa "pembinaan, pengaturan, pengawasan oleh Bapepam dengan tujuan mewujdkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan Kejahatan maupun pelanggaran dalam bidang pasar modal akan terlibat kasus hukum, dalam pelanggaran pasar modal, biasanya mengenai kasus perizinan dan pendaftaran BAPEPAM.
FENOMENA KEJAHATAN & PENANGGULANGANNYA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA (DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI) Vincentia Audia Kirana Putri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingkat kejahatan merupakan salah satu aspek kunci yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan nasional. Tercipta dan terpenuhinya keamanan akan membangun suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi dan sosial. Pandemi covid-19 telah mengubah dunia secara mendasar dan tentu saja memengaruhi perilaku masyarakat termasuk kemungkinan terjadinya kejahatan dan penyimpangan. Pada masa pandemi covid-19, beberapa negara mencatat terdapat penurunan kejahatan, akan tetapi terdapat beberapa catatan bagi kejahatan jalanan, kekerasan rumah tangga serta kejahatan cyber yang justru jumlahnya meningkat. Penyebabnya tidak lain karena banyaknya korban PHK dan pembebasan narapidana oleh pemerintah terkait penyebaran covid-19. Fokus pengkajian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan selama masa pandemi covid-19, serta penanggulangannya, yang dilakukan dengan menggunakan perspektif kriminologi, serta melihat fungsi Polri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukan bahwa selain terdapat beberapa faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan serta kendala-kendala dalam menemukan penyebab terjadinya kejahatan secara jelas, diperlukan suatu konsep atau sistem yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan melibatkan berbagai macam elemen negara termasuk warga negara.